Hukum Menonton Film Porno (BOLEHKAH DALAM ISLAM?)
Tak bisa dipungkiri, kehidupan saat ini yang tidak menerapkan Islam dalam kehidupan membuat kemaksiatan mereja lela. Termasuk juga tentang video tak senonoh pria dan wanita. Sebenarnya bagaimana Islam memandang hal tersebut? Simak penjelasan dari Ustad Sidiq Al Jawi mengenai hal tersebut, judul asli artikel adalah Hukum Menonton Film Porno. Sahabat juga bisa mencari jawaban dari ulama lain semisal Habib Yahya, Idrus Ramli, Dr Syafiq Riza Basalamah, Aris Munandar, Dr Arifin Baderi atau yang lainnya. Bisa juga mencari rujukan dari ulama Timur Tengah seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Fauzan, Syaikh Abdul Karim Zaidan maupun Syaikh Atha Abu Rusytah. Semoga bermanfaat dunia akhirat. Jika berkenan tinggalkan sepatah dua patah kata di kolom komentar.
Ilustrasi Artikel Hukum Menonton Film Porno |
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya nonton film/video porno?
Jawab :
Film porno adalah gambar bergerak yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu seksual penontonnya yang umumnya menampilkan adegan aktivitas seksual. Film porno secara umum dibagi dua kategori, softcore dan hardcore. Softcore adalah yang tidak menampilkan adegan seksual secara vulgar (misal penetrasi), sedang hardcore menampilkan secara vulgar. Film porno dijualbelikan dan disewakan dalam bentuk DVD, dipertunjukkan lewat internet, atau saluran TV khusus, layanan bayar tiap nonton (pay-per-view) lewat kabel dan satelit, juga lewat bioskop dewasa. (en.wikipedia.org).
Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya. Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah fiqih tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehingga hukum menonton film porno adalah haram. (Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).
Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno dalam kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).
Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan wajhul istidlal (cara penarikan kesimpulan hukum) dari hadis tersebut sebagai berikut. Kalau zina telinga yang diharamkan itu dengan mendengarkan cerita tentang zina, maka lebih-lebih lagi kalau melihat gambar orang berzina. Karena melihat gambar orang berzina lebih jelas dan lebih besar pengaruhnya ke dalam jiwa daripada sekedar mendengar cerita zina. Maka melihat film porno hukumnya haram. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 76).
Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan syar’i (hajat syar’iyah), yaitu keperluan yang dibenarkan hukum syariah. Misalnya, polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan menjatuhkan hukuman untuk pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti ini, boleh hukumnya pihak-pihak tersebut melihat film porno dalam rangka pemeriksaan.
Dalilnya adalah hadis dan Ijma’ Shahabat. Diriwayatkan ketika Nabi SAW mengangkat Sa’ad bin Muadz sebagai hakim untuk menghukum mati kaum lelaki Yahudi Bani Quraizhah, Sa’ad telah membuka sarung mereka untuk mengetahui mereka sudah dewasa atau belum. (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban). Pada zaman Khalifah Utsman, seorang lelaki pencuri tertangkap. Khalifah Utsman memerintahkan para sahabat untuk melihat aurat di balik kain sarungnya. Ternyata rambut kemaluan pencuri itu belum tumbuh sehingga dia tak jadi dipotong tangannya. (HR Baihaqi). Hal ini diketahui para shahabat dan tak ada yang mengingkarinya sehingga terwujudlah Ijma’ Shababat. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 40).
Dalil-dalil ini membolehkan melihat aurat jika ada keperluan yang dibenarkan syariah. Kalau melihat aurat dibenarkan, maka melihat gambar aurat seperti film porno juga diperbolehkan, jika ada keperluan yang dibenarkan syariah, seperti pemeriksaan oleh hakim. Wallahu a’lam [ ]
Yogyakarta, 25 Juni 2010
Muhammad Shiddiq al-Jawi
Posting Komentar untuk "Hukum Menonton Film Porno (BOLEHKAH DALAM ISLAM?)"