Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Konsep Ijarah Dalam Islam Hingga Praktiknya Dalam Keseharian

Sebagai seorang muslim tentunya kita harus belajar atau mengenali terkait dengan konsep ijarah dalam islam dan kehidupan sehari-hari. Hal ini penting mengingat dalam keseharian kita, ada Islam di dalamnya yang mengatur setiap sendi kehidupan, termasuk salah satunya adalah ijarah/sewa menyewa.


Ijarah, atau sewa-menyewa, adalah konsep penting dalam ekonomi Islam yang diatur oleh prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, kita akan menggali hukum ijarah, unsur-unsur (rukun) yang terlibat, serta memberikan contoh praktis bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Sebagian besar dari kita kaum muslim masih belum menyadari aktivitas sewa menyewa ini sudah diatur dalam islam. Hal ini dikarenakan masih rendahnya literatur atau semangat belajar dari kaum muslim itu sendiri.

Pengertian Akad Ijarah

Akad ijarah, yang berasal dari bahasa Arab "ijarah", mengacu pada perjanjian kontrak sewa-menyewa antara dua pihak, yaitu pihak yang menyewakan (ajir) dan pihak yang menyewa (mustajir).

Prinsip Dasar Akad Ijarah

Ada beberapa prinsip dasar dalam mempelajari ijarah dalam islam, yang tentu secara mendasar perlu untuk kemudian kita ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut ini.


1. Kepemilikan Barang

Konsep ijarah dalam Islam sudah ada dalam Al-Qur’an yaitu mengenai penjelasan dasar hukumnya. Adapun dasar hukum dari akad ijarah yaitu mubah atau boleh dalam artian akad tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam.
Ilustrasi kepemilikan barang sewaan mobil. Sumber: Istockphoto.com


Salah satu prinsip dasar akad ijarah adalah bahwa kepemilikan barang tetap berada pada pihak yang menyewakan. Hal ini mengimplikasikan tanggung jawab ajir terhadap pemeliharaan dan penggunaan barang selama periode sewa.


2. Pembayaran Sewa

Pihak yang menyewa diwajibkan membayar sewa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Besaran sewa dapat ditentukan dalam bentuk uang atau barang, namun harus jelas dan terdefinisi dengan baik. Kemudian juga pembayaran/pembiayaan sewa ini juga harus saling disepakati antara kedua belah pihak.


Ijarah diakui sebagai transaksi yang sah dan diperbolehkan dalam Islam. Konsep ini sesuai dengan prinsip dasar bahwa segala sesuatu dianggap halal kecuali ada dalil yang secara jelas menyatakan sebaliknya.


3. Keterbukaan Informasi

Dalam transaksi akad ijarah, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Seorang Ajir wajib memberikan informasi yang jujur dan lengkap kepada musta'jir mengenai kondisi barang yang disewakan.


4. Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi perselisihan antara ajir dan musta'jir, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur musyawarah atau mediasi. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam agar tidak merugikan salah satu pihak ataupun sebaliknya.

Rukun Ijarah

Konsep ijarah dalam Islam sudah ada dalam Al-Qur’an yaitu mengenai penjelasan dasar hukumnya. Adapun dasar hukum dari akad ijarah yaitu mubah atau boleh dalam artian akad tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam.
Apa saja rukun ijarah yang termasuk dalam finansial Islam? Sumber: Istockphoto.com


Adapun mengenai rukun di konsep ijarah dalam islam  ada beberapa pihak atau istilah yang terlibat didalamnya. Dimana rukun sendiri adalah sesuatu hal yang harus ada ketika melakukan sebuah pekerjaan atau hukum.


1. Pihak yang Menyewakan

Pihak yang pertaman adalah pihak yang menyewakan aset atau jasa. Dalam setiap perjanjian ijarah, pihak ini bertanggung jawab menyediakan barang atau jasa yang dapat disewa.


2. Pihak yang Menyewa

Pihak yang menyewa aset atau jasa. Pihak ini membayar biaya sewa untuk memperoleh manfaat dari barang atau jasa yang disewa. Dengan catatan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tentunya.


3. Biaya sewa

Kesepakatan mengenai jumlah bayaran yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyewa kepada pihak yang menyewakan. Besar biaya sewa harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak di awal dengan kerelaan pada masing-masing.


4. Objek sewa

Konsep ijarah dalam Islam sudah ada dalam Al-Qur’an yaitu mengenai penjelasan dasar hukumnya. Adapun dasar hukum dari akad ijarah yaitu mubah atau boleh dalam artian akad tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam.
Ilustrasi objek yang diijarahkan. Sumber: Istockphoto.com


Barang atau jasa yang disewakan merupakan salah satu rukun di dalam hukum ijarah ini. Persyaratan dan kondisi terkait objek sewa harus dijelaskan secara rinci dalam perjanjian. Hal ini menghindari kezaliman kepada sang penyewa ketika objek atau jasa yang disewakan tidak maksimal.


5. Tujuan

Kesepakatan mengenai penggunaan atau manfaat yang akan diperoleh oleh pihak yang menyewa. Artinya adalah tujuan sewa harus jelas dan sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini dibahas di konsep ijarah dalam islam untuk menghindari hal-hal yang dilarang Allah dan Rasulnya.

Contoh Penerapan Konsep Ijarah dalam Islam di Keseharian

Dengan pertumbuhan ekonomi syariah, akad ijarah semakin populer di kalangan masyarakat. Banyak lembaga keuangan syariah yang mengadopsi model ini untuk transaksi properti, kendaraan, dan berbagai aset lainnya.


1. Sewa Rumah

Salah satu contoh paling umum dari konsep ijarah adalah sewa rumah. Seseorang bisa menyewa rumah dari pemiliknya dengan membayar sewa secara bulanan. Pembayaran ini mencakup pemakaian rumah dan tanggung jawab untuk merawatnya sesuai dengan syariah.


2. Sewa Kendaraan

Individu atau perusahaan dapat menggunakan prinsip ijarah untuk menyewa kendaraan seperti rental mobil hingga sewa bus. Dalam transaksi ini, biaya sewa mencakup penggunaan kendaraan selama periode tertentu, dan pihak yang menyewa bertanggung jawab atas perawatan dan pemakaian yang sesuai dengan hukum Islam.


3. Sewa Peralatan

Bisnis atau individu dapat menggunakan ijarah untuk menyewa peralatan atau mesin yang diperlukan untuk keperluan tertentu. Kesepakatan ini mencakup biaya sewa serta tanggung jawab terkait pemeliharaan dan pemakaian.


4. Sewa Jasa Profesional

Pengusaha dapat menggunakan konsep ijarah untuk menyewa jasa konsultan atau tenaga ahli dalam bidang tertentu. Pembayaran disepakati sebelumnya dan mencakup jasa yang disediakan oleh pihak yang menyewakan.


Melalui pemahaman mendalam terhadap akad ijarah, masyarakat dapat menjalankan transaksi keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan mengintegrasikan konsep-konsep ini dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.


Dengan menerapkan konsep ijarah dalam islam untuk kehidupan sehari-hari, umat Islam dapat melakukan transaksi ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka. Penting bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memahami syarat-syarat ijarah dan memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat selaras dengan prinsip-prinsip syariah Islam.


 Dengan demikian, ijarah tidak hanya menjadi alat ekonomi tetapi juga sarana untuk menjalani kehidupan sehari-hari yang bermoral dan beretika.Yuk ikuti terus artikel kami untuk mendapatkan beragam update artikel yang menarik dan bermanfaat lainnya.

Posting Komentar untuk "Mengenal Konsep Ijarah Dalam Islam Hingga Praktiknya Dalam Keseharian"